- JENIS KENAIKAN PANGKAT
Pasal 18 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, dan pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, disebutkan kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil dilaksanakan berdasarkan system kenaikan pangkat regular dan system kenaikan pangkat pilihan.
A.KENAIKAN PANGKAT REGULER :
Adalah kenaikan pangkat yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan tanpa terikat jabatan yang dipangkunya :
- Pasal 6 dan Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan pasal 6 dan pasal 7 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 : Kenaikan pangkat Reguler diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil setingkat lebih tinggi dari pangkat yang dimiliki,apabila :
- Sepanjang tidak melampaui pangkat atasan langsungnya
- Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya tidak menduduki jabatan structural atau jabatan fungsional tertentu
- Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induk dan tidak menduduki jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu
- Sekurang-kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir, dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir
- Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 :
Kenaikan Pangkat Reguler bagi Pegawai Negeri sipil diberikan sampai dengan :
- Pengatur Muda, golongan ruang II/a bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Dasar
- Pengatur, golongan ruang II/c bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama
- Pengatur Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Pertama
- Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b bagi yang memiliki Surat Tanda Tamat Belajar Sekolah Lanjutan Tingkat Atas, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 3 (tiga) tahun, Sekolah Lanjutan Kejuruan Tingkat Atas 4(empat) tahun, ijazah Diploma I, atau ijazah Diploma II
- Penata, golongan ruang III/c bagi yang memiliki Surat Tanda TAmat Belajar Sekolah Pendidikan Guru Luar BIasa, Ijazah Diploma II, Ijazah Sarjana Muda, Ijazah akademi, atau Ijazah Bakaloreat
- Penata Tingkat I,golongan ruang III/d bagi yang memiliki ijazah Sarjana (S1) atau ijazah Diploma IV
- Pembina golongan ruang IV/a bagi yang memiliki Ijazah Dokter, Ijazah Apotekker dan Ijazah Magister (S2) atau Ijazah lain yang setara
- Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b bagi yang memiliki Ijazah Doktor (S3).
- Persyaratan teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk kenaikan pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil :
- Foto copy Karpeg
- Foto Copy SK CPNS dan PNS
- Foto Copy SK. Pangkat Terakhir
- Foto Copy SK. Jabatan dan pernyataan pelantikan bagi yang menduduki jabatan structural
- Asli atau Foto Copy DP3 dua tahun terakhir
- Foto Copy Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk. I untuk golongan II/d ke III/a dan Surat Tanda Lulus Ujian Dinas Tk. II untuk golongan III/d ke golongan IV/a yang disahkan
- Foto Copy ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat berwenang
- Foto Copy SK mutasi pindah wilayah tugas bagi Pegawai Negeri Sipil pindahan dan baru pertama kalinaik pangkat sejak pindah
- Foto copy konversi NIP terbaru
- Masing-masing berkas disahkan Kepala Unit Kerja/SKPD
- Masing-masing berkas rangkap rangkap 2 bagi golongan III/d ke bawah
- Masing-masing berkas rangkap rangkap 3 bagi golongan III/d ke atas
B. KENAIKAN PANGKAT PILIHAN :
Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, dan Pasal 1 angkat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 : Kenaikan Pangkat Pilihan adalah kepercayaan dan penghargaan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil atas prestasi kerjanya yang tinggi dari yang bersangkutan :
Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 : Kenaikan pangkat pilihan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang : a).Menduduki jabatan Struktural dan jabatan Fungsional tertentu :
1)Jabatan Struktural : adalah jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi yang ditetapkan denagan peraturan perundang-undangan. Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 : PNS yang menduduki jabatan structural dan pangkatnya masih satu tingkat dibawah jenjang pangkat terendah yang ditentukan untuk jabatan itu, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi, apabila
(a) Telah 1 (satu) tahun dalam pangkat yang dimilikinya
(b) Sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam jabatan structural yang didudukinya , dan
(c)Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
2)Jabatan Fungsional tertentu : adalah jabatan yang walaupun tidak secara tegas tercantum dalam struktur organisasi, tetapi di tinjau dari sudut fungsinya jabatan ini harus ada untuk memungkinkan organisasi itu menjalankan tugas pokoknya, seperti dosen, hakim, peneliti, dll.
Pasal 13 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 : Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsioal tertentu, dapat di naikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi, apabila :
- Sekurang-kurangnya telah 2 (dua) tahun dalam pangkat terakhir
- Telah memenuhi angkat kredit yang di tentukan, dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir.
b).Menduduki jabatan tertentu yang pengangkatannya ditetapkan dengan keputusan presiden :
Pasal 14 peraturan pemerintah Nomor 99 tahun 2000: Pegawai negeri sipil yang menduduki jabatan tertentu, kenaikan pangkat diatur tersendiri dengan peraturan perundang-undangan .
c).Menunjukkan prestasi kerja luar biasa baik
Pasal 15 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 : Pegawai Negeri Sipil yang menunjukkan prestasi kerja luar biasa baiknyaselama 1(satu) tahun terakhir dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila :
- Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir, dan
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 1(satu) tahu terakhir.
Yang dimaksud dengan prestasi kerja yang luar biasa baiknya adalah prestasi kerja yang sangat menonjol yang secara nyata diakuai dalam lingkungan kerjanya sehingga pegawai negeri sipil yang bersangkutan nyata-nyata menjadi teladan bagi rekan-rekannya.
Prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu di nyatakan dalam surat keputusan pejabat pembina kepegawaian dan tidak dapat didelegasikan atau dikuasakan pada pejabat lain. Dalam surat keputusan tersebut antara lain disebutkan bentuk dan wujud prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu.
Untuk menilai prestasi kerja yang luar biasa baiknya itu, pejabat yang berwenang membentuk suatu tim yang anggotanya terdiri dari para pejabat dalam lingkungannya masing-masing yang dipandang cakap dan ahli dalam bidang yang dinilai.
d).Menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara :
Pasal 16 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000, disebutkan bahwa pegawai negeri sipil yang menemukan penemuan baru yang bermanfaat bagi negara dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi dengan keputusan presiden, tanpa terikat jenjang pangkat, telah 1(satu) tahun dalam pangkat terakhir, dan penelitian prestasi kerja dalam 1(satu) tahun terakhir rata-rata bernilai baik.
e).Diangkat menjadi pejabat negara :
Pasal 17 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000, disebutkan bahwa :
- Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat negara dan diberhentikan dari jabatan organiknya, dapat dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi tanpa terikat pada jenjang pangkat, apabila sekurang-kurangnya telah 4(empat) tahun dalam pangkat terakhir yang dimiliki dan setiap unsur penilaian prestasi kerja dalam 1(satu) tahun terakhir minimal bernilai baik.
- Pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi pejabat negara tetapi tudak diberhentikan dari jabatan organiknya, kenaikan pangkatnya dipertimbangkan berdasarkan jabatan organikya.
f).Memperoleh surat tanda tamat belajar / ijazah :
Pasal 18 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan pasal 18 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2002 : pegawai negeri sipil yang memperoleh :
- Sura tanda tamat belajar / ijazah sekolah lanjutan tingkat pertama atau yang setingkat dan masih berpangkat juru muda tingkat 1, golongan ruang I/b kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi juru, golongan ruang I/c.
- Surat tandan tamat belajar / ijazahsekolah lanjutan tingkat atas, diploma I atau yang setingkat dan masih berpangkat juru tingkat I, golongan ruang I/d kebawah dpat dinaikkan pangkatnya menjadi pengtur muda, golongan ruang II/a
- Surat tanda tamat belajar/ ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau diploma II dan masih berpangkat pengatur muda, golongan ruang II/a kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur, golongan ruang II/c
- Ijazah sarjana muda, ijazah akademi, atau ijazah diploma III dan masih berpangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur, golongan ruang II/c
- Ijazah sarjana (S1), atau ijazah diploma IV dan masih berpangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d kebawah dpat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a
- Ijazah dokter, ijazah apoteker dn ijazah magister (S2) atau ijazah lain yang setara dan masih berpangkat penata muda, golongan ruang III/a kebawah dapat dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I, golongan ruang III/b
- Ijazah doktor (S3) dan masih berpangkat penata muda tingkat I, golongan ruang III/b kebawah dpat dinaikkan pangkatnya menjadi penata, golongan ruang III/c
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud pada huruf “F” diatas dapat diberikan apabila:
- Diangkat dalam jabatan / diberi tugas yang memerlukan pengetahuan / keahlian yang sesuai dengan ijazah yang diperoleh
- Sekurang-kurangnya telah 1(satu) tahundlam pangkat terakhir
- Setiap unsur penuilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya benilai baik dlam 1(satu) tahun terakhir
- Memenuhi jumlah angka kredit yang ditentukan bagi yang menduduki jabatan fungsional tertentu, dan
- Lulus ujian penyesuaian kenaikan pangkat atau penyesuaian ijazah (PI)
g).Melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu :
Pasal 19 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 : Pegawai Negeri Sipil yang sedang melaksanakan tugas belajar dan sebelumnya menduduki jabatan struktural atau jabatan fungsional tertentu, dapat dinaikkan pangkatnya setiap kalim setingkat lebih tinggi dalam batas jenjang pangkat yang ditentukan dalam jabatan struktural atau jabatan fungsionl tertentu yang terakhir diduduki, apabila sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir.
h).Telah selesai mengikuti dan lulus tugas belajar :
Pasal 20 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan pasal 20 peraturan pemerintahnomor 12 tahun 2002, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil yang melaksanakan tugas belajar yang apabila telah lulus dan memperoleh :
- Ijazah sekolah guru pendidikan luar biasa atau ijazah diploma II, dan masih berpangkat pengatur muda golongan ruang II/a kebawah, dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b
- Ijazah sarjana muda, ijazah akademi atau ijazah diploma III dan masih berpangkat pengatur muda tingkat I, golongan ruang II/b kebawah, dinaikkan pangkatnya menjadi pengatur, golongan ruang II/c
- Ijazah sarjana (S1), atau ijazah diploma IV dan masih berpangkat pengatur tingkat I, golongan ruang II/d kebawah, dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda, golongan ruang III/a
- Ijazah dokter, ijazah apoteker dan ijazah magister (S2) atau ijazah lain yang setara, dan masih berpangkat penata muda golongan ruang III/a kebawah, dinaikkan pangkatnya menjadi penata muda tingkat I golongan ruang III/b.
- Ijazah doktor (S3) dan masih berpangkat penata muda tingkat I golongan ruang III/b kebawah, dinaikkan pangkatnya menjadi penata golongan ruang III/c
Kenaikan pangkat sebagaimana dimaksud dalam huruf h di atas, diberikan apabila sekurang-kurangnya telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir, dan setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik da;am 1 (satu) tahun terakhir.
i).Dipekerjakan atau diperbantukan secara penuh diluar instansi induknya yang diangkat dalam jabatan pimpinan yang telah ditetapkan persamaan eselonnya atau jabatan fungsional tertentu.
Pasal 21 peraturan pemerintah nomor 99 tahun 2000 : kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) kali, apabila sekurang -kurangnya telah 4 (empat) tahun dalam pangkat terakhir dan setiap unsur penilaian prestasi kerja bernilai baik dalam 2(dua) tahun terakhir
- Dalam rangka pelaksanaan pembangunan terdapat pegawai negeri sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan secara penuh pada proyek-proyek pemerintah atau perusahaan milik negara. Selain dari pada itu, dalam rangka pengabdian kepada masyarakat ada kalanya pegawai negeri sipil dipekerjakan atau diperbantukan secar penuh pada organisasi profesi atau badan-badan swasta tertentu, seperti KORPRi, PGRI, PRAMUKA, PMI, Rumah Sakit Swasta, Sekolah / Perguruan Tinggi Swasta dan lain-lain yang serupa dengan itu.
Di samping itu dalam rangka pelaksanaan politik luar negeri yang bebas aktif terdapat pula Pegawai Negeri Sipil yang diperkerjakan atau diperbantukan pada negara sahabat dan badan-badan internasional
- Proyek pemerintah, PMN, Organisasi Profesi, dan Badan-badan tersebut diatas ditetapkan oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara dengan memperhatikan usul pejabat pembina kepegawaian PNS yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan Kepal Badan Kepegawaian Negara.
- Karir PNS yang diperkerjakan atau diperbantukan diatas selama dalam penugasan itu tetap dibina oleh instansi induknya dan kepada mereka diberikan kenaikan pangkat setiap kali setingkat lebih tinggi berdasarkan bahan –bahan pertimbangan yang diberikan oleh pimpinan instansi yang menerima perbantuan dan atau Kepala Perwakilan Republik Indonesia diluar negeri, dengan ketentuan sbb :
- Kepada PNS yang tidak memangku jabatan pimpinan setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan-ketentuan yang berlaku untuk pemberian kenaikan pangkat reguler.
- Kepada PNS yang memangku jabatan pimpinan setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan jabatan pimpinan yang dipangkunya.
- Kepada PNS yang memangku suatu jabatan fungsional yang untuk kenaikan pangkatnya harus memenuhi angka kredit disamping syarat-syarat yang berlaku untuk kenaikan pangkat, setiap kali dapat dipertimbangkan kenaikan pangkatnya berdasarkan ketentuan yang berlaku diharuskan memenuhi angka kredit tertentu.
- Jenjang pangkat bagi jabatan pimpinan tersebut di atas ditetapkan lebih lanjut oleh menteri yang bertanggung jawab dalam bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara dengan memperhatikan pejabat pembinaan kepegawaian pegawai negeri sipil yang bersangkutan setelah mendengar pertimbangan kepala Badan Kepegawaian Negara.
- Dalam rangka usaha agar seseorang Pegawai Negeri Sipiltidak terlalu lama meninggalkan tugas pokok pada instansi induknya,maka ditentukan bahwa kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil yang dipekerjakan atau diperbantukan pada instansi lain sebagaimana dimaksud diatas hanya dapat diberikan sebanyak-banyaknya 3(tiga) kali, kecuali :
- Tenaga pengajar yang diperbantukan atau dipekerjakan pada sekolah/Perguruan Tinggi Swasta, seperti guru dan dosen.
- Tenaga medis dan paramedis yang diperbantukan atau dipekerjakan pada Rumah Sakit Swasta, PMI.
- Pekerja sosial yang diperbantukan/dipekerjakan pada badan sosial, seperti pelatih pada panti asuhan dan lain-lain.
2) Persyaratan teknis administrasi yang harus dilengkapi untuk kenaikan pangkat Reguler Pegawai Negeri Sipil :
a) Foto copy Kartu Pegawai (KARPEG)
b) Foto copy SK CPNS dan PNS
c) Surat Keputusan pangkat terakhir
d) Surat Keputusan pengangkatan jabatan
e) Surat pernyataan pelantikan
f) DP-3 dua tahun terakhir
g) Sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas Tingkat I untuk golongan II/d ke III/a dan sertifikat Tanda Lulus Ujian Dinas untuk golongan III/a ke golongan IV/a
h) Ijazah terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
i) Hasil ujian lulus penyesuaian kenaikan pangkat bagi pegawai yang memiliki dan memperoleh ijazah akademi, S1,S2,dan S3
j) Daftar uraian tugas lama dan baru bagi pejabat eselon II yang akan naik pangkat pilihan dan penyesuaian ijazah
k) izin belajar dari pejabat yang berwenang bagi pegawai naik pangkat penyesuaian ijazah
l) Penetapan Angka Kredit (PAK) Asli bagi pegawai yang naik pangkat pilihan fungsional
m) Surat Keputusan mutasi pindah wilayah tugas bagi Pegawai Negeri Sipil yang baru pertama kali naik pangkat di daerah tugas terbaru
n) Fotocopy Konversi NIP baru
o) Masing-masing berkas disahkan Kepala Unit Kerja
p) Masing-masing berkas rangkap rangkap 2 bagi golongan III/d kebawah
q) Masing-masing berkas rangkap rangkap 3 bagi golongan III/d ke atas
KENAIKAN PANGKAT LAIN-LAIN
1) Kenaikan Pangkat Pengabdian :
Adalah kenaikan pangkat sebagai penghargaan bagi Pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun dan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
a) Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2002 : Pegawai Negeri Sipil yang meninggal dunia atau akan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun karena mencapai batas usia pensiun,dapat diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, apabila :
- Memiliki masa bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil selama :
- Minimal 30 (tiga puluh) tahun secara terus-menerus dan minimal telah 1(satu) bulan dalam pangkat terakhir,
- Minimal 20 (dua puluh) tahun secara terus-menerus dan minimal telah 1 (satu) tahun dalam pangkat terakhir,
- Minimal 10 (sepuluh ) tahun secara terus-menerus dan minimal telah 2 (dua) taghun dalam pangkat terakhir,
- Setiap unsur penilaian prestasi kerja sekurang-kurangnya bernilai baik dalam 1 (satu) tahun terakhir, dan
- Tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat seddang atau berat dalam 1 (satu) tahun terakhir.
- Kenaikan Pangkat pengabdian mulai berlaku :
- Tanggal Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan meninggal dunia
- Tanggal 1 (satu) pada bulan Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
b) Pasal 28 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, dan pasal 29 Peraturan Pemerintah 12 Tahun 2002, disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil yang oleh tim penguji kesehatan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan negeri, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil, lalu diberikan kenaikan pangkat pengabdian setingkat lebih tinggi, yang mulai berlaku pada tanggal bersangkutan dinyatakan cacat karena dinas dan tidak dapat lagi bekerja dalam semua jabatan negeri.
c) Kenaikan pangkat pengabdian tersebut diberikan tanpa terikat pada jabatan, dan ketentuan ujian dinas serta ditetapkan 1 (satu) bulan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun.
d) Kenaikan pangkat pengabdian tidak dapat diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diberhentikan dengan hak pensiun, tetapi belum mencapai batas usia pensiun, dan tidak dapat diberikan pula kepada pegawai Negeri Sipil yang telah mencapai batas usia pensiun tetapi tidak berhak atas pensiun.
e) Kenaikan pangkat pengabdian harus sudah selesai diproses sebelum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil dengan hak pensiun.
f) Syarat teknis administrasi untuk kenaikan pangkat pengabdian :
(1) Kartu Pegawai (KARPEG)
(2) SK. CPNS dan PNS
(3) SK. Pangkat terakhir
(4) DP-3 terakhir
(5) Daftar Riwayat Pekerjaan, dan
(6) DPCP
(7) Masing-masing berkas disahkan kepala unit kerja
(8) Masing-masing berkas rangkap rangkap 2 bagi golongan III/d kebawah
(9) Masing-masing berkas rangkap-rangkap 3 bagi golongan III/d ke atas
2) Kenaikan Pangkat Anumerta :
a) Penjelasan PAsal 18 ayat (6) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, PAsal 22 dan pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 99 TAhun 2000, adalah pemberian kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang tewas atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada Negara dan Bangsa,mulai berlaku atau terhitung pada tanggal awal bulan yang bersangkutan tewas.
b) Penjelasan Pasal 9 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, dan penjelasan Pasal 22 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, yang dimaksud dengan tewas adalah :
(1) Meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
(2) Meninggal dunia dalam keadaan lain yang ada hubungannya dengan dinasnya sehinga disamakan dengan meninggal dunia dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
(3) Meninggal dunia yang langsung diakibatkan oleh luka atau cacat jasmani atau rohani yang didapat dalam dan karena menjalankan tugas kewajibannya
(4) Meninggal karena perbuatan anasir yang tidak bertanggungjawab atau sebagai akibat tindakan terhadap anasir itu.
c) Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 : Calon Pegawai Negeri Sipil yang tewas, diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil terhitung mulai tanggal yang bersangkutan tewas dan diberikan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi.
d) Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 99 tahun 2000 : Pemberian kenaikan pangkat Anumerta harus diusahakan sebelum Pegawai Negeri Sipil yang tewas itu dikebumikan dan surat keputusan kenaikan pangkat anumerta tersebut hendaknya dibacakan pada waktu pemakaman, apabila tempat kedudukan pejabat pembina kepegawaian jauh sehingga tidak memungkinkan kenaikan pangkat anumerta tepat pada waktunya, maka Camat atau Pejabat Pemerintah setempat lainnya dapat keputusan sementara.
e) Sebagai dasar mengeluarkan surat keputusan sementara, maka pimpinan instansi yang bersangkutan melaporkan tentang tewasnya Pegawai Negeri Sipil kepada pejabat Pembina Kepegawaian untuk dipertimbangkan kenaikan pangkat anumerta itu dan apabila menurut pendapatnya memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka ia mengeluarkan surat keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta.
f) Pejabat pembina kepegawaian yang mengeluarkan surat keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta, dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak mulai berlakunya surat keputusan sementara itu wajib melaporkan peristiwa yang menimpa Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan kepada pejabat yang berwenang.
g) Apabila terdapat alasan yang cukup untuk pemberian pangkat anumerta itu, maka pejabat yang berwewnang menyampaikan usulan kepada :
(1) Kepala Badan Kepegawaian Negara bagi Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a kebawah, dan
(2) Presiden bagi Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/b ke atas.
h) Apabila almarhum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan untuk pemberian kenaikan pangkat anumerta, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta :
(1) Bagi Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV/a ke bawah yang tewas ditetapkan menjadi keputusan yang tetap oleh pejabat yang berwenang, setelah mendapat persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara,
(2) Bagi Pegawai Negeri Sipil golongan ruang IV ke atas yang tewas ditetapkan dengan keputusan presiden.
i) Apabila almarhum Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan ternyata tidak memenuhi persyaratan untuk diberikan kenaikan pangkat anumerta, maka keputusan sementara tentang pemberian kenaikan pangkat anumerta itu tidak dapat ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menjadi keputusan yang tetap, dengan ketentuan bahwa keputusan sementara tidak perlu dicabut/dibatalkan.
j) Kenaikan pangkat anumerta membawa akibat kenaikan gaji pokok yang dengan sendirinya merupakan dasar menetapkan pensiunpokok bagi janda/duda Pegawai Negeri Sipil yang tewas.
k) Pasal 26 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000, disebutkan bahwa akibat keuangan dari keputusan sementara tersebut baru timbul setelah keputusan sementara ditetapkan menjadi keputusan pejabat yang berwenang.
l) Persyaratan teknis administrasi yang harus dipenuhi untuk kenaikan pangkat Anumerta Pegawai Negeri Sipil :
– Foto Copy Karpeg
– Sk. CPNS dan PNS
– SK. Pangkat Terakjir
– DP3 terakhir
– Daftar Riwayat hidup (DRH)
– Daftar
F. MASA KENAIKAN PANGKAT
1. Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan pasal 4 peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2002 : Periode kenaikan pangkat Pegawai Negeri Sipil ditetapkan pada tanggal 1 April dan 1 Oktober setiap tahun, kecuali untuk beberapa jenis kenaikan pangkat yang ditetapkan berlakunya secara khusus.
2. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2000 : disebutkan masa kerja untuk kenaikan pangkat pertama dihitung sejak pengangkatan sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil/Pegawai Negeri Sipil.