Berdasarkan Perbup Nomor 91 Tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia
Susunan Organisasi Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia terdiri dari :
Kepala Badan
Sekretariat, terdiri dari :
- Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;
- Sub Bagian Keuangan; dan
- Sub Bagian Program.
Bidang pengadaan, pemberhentian dan informasi, terdiri dari :
- Sub Bidang Pengadaan dan Pemberhentian;
- Sub Bidang Data dan Informasi; dan
- Sub Bidang Tata Naskah dan Fasilitasi Profesi ASN .
Bidang mutasi dan promosi, terdiri dari :
- Sub Bidang Mutasi dan Pensiun;
- Sub Bidang Kepangkatan; dan
- Sub Bidang Pengembangan Karier dan Promosi.
Bidang pengembangan kompetensi aparatur, terdiri dari :
- Sub Bidang Diklat Penjenjangan dan Sertifikasi;
- Sub Bidang Diklat Teknis dan Diklat hmgsional; dan
- Sub Bidang Pengembangan Kompetensi
Bidang penilaian kinerja aparatur dan penghargaan, terdiri dari :
- Sub Bidang Penilaian dan Evaluasi Kinerja Aparatur Sipil Negara;
- Sub Bidang Disiplin dan Pengendalian Aparatur Sipil Negara; dan
- Sub Bidang Kesejahteraan dan Penghargaan.
Unit pelaksana teknis (upt) badan.
Kelompok jabatan pelaksana dan jabatan fungsional.