Tujuan dan Sasaran

Drs. A. FAJARUDDIN, MM | Mantan Kepala BKPSDM Kabupaten Bone periode 2020-2022

Tujuan dan Sasaran yang ingin dicapai oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone sebagai komitmen dalam mendukung RPJMD Kabupaten Bone 2013-2018.

Adapun Tujuan yang akan dicapai sebagai berikut :

  1. Meningkatkan pelayanan administrasi dan informasi data kepegawaian yang efektif dan efisien berbasis teknologi informasi.
  2. Menyediakan sarana dan prasarana pendukung pelayanan administrasi kepegawaian yang memadai.
  3. Meningkatan pelayanan kepada para pegawai secara profesional adil, transparan, akuntabel
  4. Melaksanakan rekrutmen dan penempatan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sesuai dengan kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi
  5. Mengoptimalkan penyelenggaraan tugas belajar dan pemberian ijin belajar untuk mengikuti pendidikan formal
  6. Mengoptimalkan penyelenggaraan diklat teknis  sesuai dengan tugas pokok dan fungsi aparatur.
  7. Mengoptimalkan pelaksanaan Diklat PIM sesuai dengan kebutuhan.
  8. Meningkatkan disiplin PNS
  9. Mengoptimalkan sistem reward and punishment
  10. Meningkatkan sistem dan mekanisme pola pengembangan pola karier pegawai.
  11. Mengoptimalkan penyelenggaraan ceramah keagamaan di setiap Instansi (SKPD)

Sasaran adalah :

  1. Tersedianya Data dan Informasi Pegawai yang Akurat
  2. Pemanfaatan Teknologi Informasi melalui penerapan Sistem Informasi Kepegawaian (SIMPEG) dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK)
  3. Tersedianya sarana dan prasarana pendukung pelayanan administrasi kepegawaian sesuai kebutuhan.
  4. Menurunnya komplain pegawai terhadap pelayanan kepegawaian.
  5. Meningkatnya ketepatan waktu pengurusan administrasi kepegawaian.
  6. Meningkatnya pemahaman aparatur tentang sistem dan prosedur pelayanan administrasi kepegawaian.
  7. Tersedianya SOP pada masing-masing bidang pelayanan
  8. Tertatanya pengisian jabatan sesuai dengan komptensi.
  9. Terlaksananya rekrutmen dan penempatan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone sesuai dengan kompetensi jabatan dan kebutuhan organisasi
  10. Meningkatnya jumlah pegawai yang melanjutkan pendidikan melalui izin belajar dan tugas belajar.
  11. Meningkatnya pemahaman terhadap tugas pokok dan fungsi.
  12. Meningkatnya kinerja pegawai dalam pelayanan administrasi kepegawaian
  13. Meningkatnya jumlah pejabat struktural yang mengikuti diklat PIM.
  14. Meningkatnya pembinaan dan menurunnya pemberian sanksi bagi PNS yang melanggar Peraturan Disiplin PNS.
  15. Meningkatnya jumlah pegawai yang menduduki jabatan struktural dan fungsional berdasarkan pola karier pegawai,
  16. Terwujudnya standar kompetensi jabatan dan pedoman pola karir jabatan

Strategi

  1. Melakukan up date (pemutakhiran) data kepegawaian secara periodik,
  2. Melakukan kerjasama dengan BKN dan Telkom.
  3. Pengadaan sarana dan prasarana secara bertahap.
  4. Mengoptimalisasi pemeliharaan peralatan kerja secara berkala
  5. Melakukan Perawatan gedung kantor dan kendaraan dinas operasional secara berkala.
  6. Melakukan Sosialisasi SOP administrasi kepegawaian kepada setiap SKPD
  7. Mengoptimalkan pelaksanaan penilaian Kinerja PNS.
  8. Melakukan invertarisasi kebutuhan Pegawai pada masing-masing SKPD
  9. Memberikan peluang  bagi pegawai yang ingin melanjutkan studi secara terbuka sesuai ketentuan berlaku.
  10. Melakukan analisis kebutuhan diklat pada masing-masing SKPD
  11. Mengoptimalkan penyelenggaraan Diklat, kursus dan bintek.
  12. Peningkatan profesional sumber daya aparatur melalui pendidikan dan pelatihan.
  13. Menganggarkan pengiriman pejabat untuk mengikuti diklat Pim II dan III.
  14. Mengusulkan calon peserta diklat Pim II dan III kepada Badiklat Provinsi.
  15. Menyelenggarakan Diklat Prajabatan dan Diklat Pim IV .
  16. Mengoptimalkan pembinaan pegawai
  17. Menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan secara tegas.
  18. Menyusun kriteria dan menerapkan reward and punishment secara transparan
  19. Penyusunan dan penerapan sistem dan mekanisme pengembangan karier
  20. Mengoptimalkan standar komptensi jabatan
  21. Melaksanan penjadwalan ceramah keagamaan disetiap SKPD.

Kebijakan yang disusun dalam rangka mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan adalah sebagai berikut :

  1. Melakukan pemutakhiran data dan perawatan software secara periodik.
  2. Melakukan kerjasama dengan BKN dan Telkom dalam penyediaan data kepegawaian
  3. Menyediakan sarana prasarana sesuai kebutuhan secara bertahap.
  4. Mengoptimalkan pemeliharaan perlatan kerja dan gedung secara berkala.
  5. Menyusun SOP pada masing-masing bidang.
  6. Melakukan sosialisasi SOP administrasi kepegawaian
  7. Melaksanakan analisis kinerja PNS secara optimal.
  8. Melakukan rekrutmen pegawai secara selektif sesuai dengan kebutuhan SKPD.
  9. Mengoptimalkan peluan bagi pegawai yang akan melanjutkan pendidikan melalui izin belajar dan tugas belajar.
  10. Menyelenggarakan analisis kebutuhan diklat teknis bagi masing-masing SKPD.
  11. Menyelenggarakan diklat teknis, kursus dan bintek sesuai dengan kebutuhan organisasi.
  12. Mengusulkan dan menyediakan alokasi anggaran untuk diklat PIM II dan III.
  13. Mengoptimalkan pembinaan pegawai dan menerapkan sanksi sesuai dengan ketentuan.
  14. Memberikan penghargaan bagi pegawai yang berprestasi.
  15. Melaksanakan dan menerapkan sistem dan mekanisme pola pengembangan karier PNS.
  16. Melaksanakan pembinaan mental dan spiritual secara berkesinambungan.

Sumber data : Sekretariat BKPSDM Bone

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.