Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan arahan Presiden Republik Indonesia pada tanggal 15 maret 2020 yang telah menetapkan status covid-19 sebagai darurat kesehatan global yang sudah pendemic. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Bone mengeluarkan Surat Edaran No. 188/6/494/III/SET Tanggal 16 Maret 2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupeten Bone.
Langkah ini dilakukan dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19 dalam lingkup Pemerintah Kabupaten Bone.
Sumber @AdminBKPSDM