Berdasarkan surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14198/B-SI.01.01/SD/EIII/2021 tanggal 2 November 2021 perihal tindak lanjut Monev Pemutakhiran Data Mandiri (PDM) dan Surat Badan Kepegawaian Negara Nomor : 14253/B-AK.03/SD/F/2021 tanggal 2 November 2021 perihal Pengawasan dan Pengendalian Data Mandiri aparatur Sipil Negara dan Pejabat Pimpinan Tinggi Non Aparatur Sipil Negara Tahun 2021. maka bersama dengan ini disampaikan kepada setiap ASN di lingkup pemerintah Kabupaten agar melakukan pemutakhiran data mandiri paling lambat tanggal 15 November 2021.Â
Untuk informasi lebih lanjut lampiran surat dapat diunduh melalui link ini : SURAT PERPANJANGAN PDM