Pendataan Tenaga Non ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone

Menidaklanjuti Surat Menteri Pendayagunaan Apartur Negara Dan Reformasi Birokrasi nomor: B/1511/M.SM.01.00/2022 tanggal 22 Juli 2022 tentang pendataan Tenaga Non ASN dilingkungan instansi pemerintah, sehubungan dengan hal tersebut disampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Para Kepala Perangkat Daerah agar melakukan pemetaan data Tenaga Non ASN  dalam lingkup unit kerja masing-masing dengan ketentuan sebagai berikut :
  • Berstatus Tenaga Honorer Kategori II (THK-2) yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan Pegawai Non ASN yang telah bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.
  • Mendapatkan honorarium dengan mekanisme pembayaran langsung yang berasal dari APBD dan bukan melalui mekanisme pengadaan barang dan jasa, baik individu maupun pihak ketiga.
  • Diangkat paling rendah oleh Pimpinan Unit Kerja
  • Telah bekerja paling singkat 1 (satu) Tahun pada tanggal 31 Desember 2021
  • Berusia paling rendah 20 (dua puluh) tahun paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada 31 Desember 2021;

2. Pendataan Pegawai Non ASN ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai Non ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bone.

3. Untuk pemetaan Tenaga Non ASN sebagaimana dimaksud tersebut diatas, diharapkan kepada para Kepala Perangkat Daerah melakukan langkah-langkah :

  • Melakukan inventarisasi data pegawai Non ASN sesuai dengan ketentuan pada angka 1, dan menyampaikan data dimaksud (dalam bentuk hardcopy dan softcopy / file excel) ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kabupaten Bone paling lambat tanggal 31 Agustus 2022 sebagaimana lampiran I dan lampiran II.
  • penyampaian data pegawai Non ASN harus disertai dengan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani oleh Kepala Perangkat Daerah. >>>>> FORMAT SPTJM DOWNLOAD DISINI <<<<<
  • Bagi Kepala Daerah yang tidak menyampaikan data Pegawai Non ASN sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki Tenaga Non ASN.

4. Untuk kelancaran pelaksanaan pendataan, dapat menghubungi kontak person a.n. Andi Suharjo, SH (081355775773), Ali Akbar Velayaty, S.Kom., MT (085399000890), Muh. Jamil, S.kom (085396552534).

Demikian disampaikan, untuk segera ditindaklanjuti, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.

 

>>>>> DOWNLOAD SURAT DISINI <<<<<

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.