Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 224 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah bahwa Bupati/Wali kota wajib mengangkat Camat dari Pegawai Negeri Sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta untuk meningkatkan profesionalitas dan efektivitas dalam penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan, bersama ini disampaikan kepada Saudara/i hal-hal sebagai berikut :
- Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2022 tentang
Statuta Institut Pemerintahan Dalam Negen pasal ayat 12 bahwa Program
Pendidikan Profesi Kepamongprajaan adalah unsur pendidikan setelah program
sarjana untuk menyiapkan peserta didik yang memiliki kemampuan profesi
kepamongprajaan. - Sehubungan dengan dibukanya Program Pendidikan Profesi Kepamongprajaan
pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri diharapkan Saudara Bupati/Wali Kota
menugaskan Pegawai Negeri Sipil yang akan dipromosikan menjadi Camat atau
yang telah menjadi Camat namun belum memiliki sertifikat Profesi Kepamongprajaan untuk mengikuti Program Profesi Kepamongprajaan pada Institut Pemerintahan Dalam Negeri. - Informasi pelaksanaan pendidikan Program Profesi Kepamongprajaan pada
Institut Pemerintahan Dalam Negeri terkait dengan waktu pendidikan, tata cara
pendaftaran, pelaksanaan pendidikan lokasi, dan biaya pendidikan dapat dilihat
melalui Website ipdn.ac.id.